Home > Traveling - Jalan Jalan > Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh

Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh

February 19th, 2010 Ardi Leave a comment Go to comments

Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh

Fasilitas pembebasan bea fiskal hanya bagi pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP hanya berlaku dua tahun, yakni 1 Januari 2009-31 Desember 2010. Pada 1 Januari 2011 bebas fiskal berlaku buat semua warga negara Indonesia, baik yang memiliki NPWP maupun yang tidak.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro di Jakarta, Jumat (1/1).

Tahun 2010 adalah tahun terakhir pembebanan bea fiskal bagi penumpang yang ingin keluar negeri. Pada 1 Januari 2011 semua bebas fiskal,” ujarnya.

Mulai 1 Januari 2009 bagi masyarakat yang tak punya NPWP bila bepergian ke luar negeri dikenai bea fiskal Rp 2,5 juta per orang per perjalanan. Sebelumnya hanya Rp 1 juta per orang.

Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menuturkan, penerimaan negara dari bea fiskal akan turun drastis. Selain karena membebaskan fiskal bagi pemilik NPWP, juga karena tetap diberlakukannya pengkreditan bea fiskal dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). ”Tahun 2009, kami perkirakan penerimaan negara dari bea fiskal luar negeri akan mendekati nol,” ujar Darmin.

Jumlah pemilik NPWP saat ini 10 juta orang. Diperkirakan masih sekitar 12,5 juta kepala keluarga yang memenuhi syarat untuk membayar pajak, tetapi belum memiliki NPWP.

Fasilitas bebas fiskal saat ini diberikan kepada tiga kelompok. Yakni, kelompok yang dibebaskan langsung, pemilik NPWP, dan kelompok bebas fiskal dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)

Kelompok yang mendapat bebas fiskal langsung yaitu yang berusia di bawah 21 tahun, orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun, pejabat dan keluarga perwakilan diplomat asing serta organisasi internasional, jemaah haji, tenaga kerja Indonesia, orang pribadi yang melakukan perjalanan dinas.

Adapun kelompok yang menyertakan SKBFLN: mahasiswa asing di Indonesia, orang asing yang melakukan penelitian, ikut program kerja sama teknik atas persetujuan Sekneg, anggota misi keagamaan, penyandang cacat atau orang sakit yang berobat ke luar negeri, anggota misi kesenian, kebudayaan, dan olahraga yang mewakili Indonesia.

Sumber : Harian Kompas
Tanggal: 03 Januari 2009

Related posts:

  1. Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

  1. someone
    June 15th, 2010 at 15:14 | #1

    kita minta bebas fiskal itu jangan menunggu thn 2011 , sekarang aja kenapa sich,,
    saya ini orang yang gak banyak duit, kan lumayan kalo 2,5 juta itu ditabung.
    kenapa sich pemerintah mesti meraup pajak dari orang” indonesia sendiri, tarik aja tuh pajak dari para touris” yang dari luarnegeri buat pemasukan kas negara

  1. No trackbacks yet.