<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SEO Web Design, Ecommerce, Online Shop &#124; Desain Web Buat Website &#187; bebas fiskal dengan npwp</title>
	<atom:link href="http://mitrakreasiprima.com/tag/bebas-fiskal-dengan-npwp/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mitrakreasiprima.com</link>
	<description>SEO Web Design, jasa disain web / buat web perusahaan / individu, Ecommerce, Online Shop, Toko Online dengan Search Engine Optimization &#38; PPC, Tampil halaman 1 di Search Engine!</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Mar 2010 03:14:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP</title>
		<link>http://mitrakreasiprima.com/bebas-biaya-fiskal-2010-ke-luar-negeri-gratis-dengan-npwp.html</link>
		<comments>http://mitrakreasiprima.com/bebas-biaya-fiskal-2010-ke-luar-negeri-gratis-dengan-npwp.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 10:20:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Traveling - Jalan Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[bebas fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[bebas fiskal dengan npwp]]></category>
		<category><![CDATA[bebas fiskal luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[biaya fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[fiskal 2010]]></category>
		<category><![CDATA[fiskal gratis]]></category>
		<category><![CDATA[fiskal indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[fiskal ke luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[fiskal luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[fiskal NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[prosedur bebas biaya fiskal luar negeri dengan npwp]]></category>
		<category><![CDATA[tarif biaya fiskal anak-anak]]></category>
		<category><![CDATA[tarif biaya fiskal pelajar dan mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[tarif fiskal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mitrakreasiprima.com/?p=134</guid>
		<description><![CDATA[Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP Untuk anda yang akan  traveling / jalan-jalan ke luar negeri. Manfaatkan kebijaksanaan fiskal Indonesia 2009 &#8211; 2010. Bagi anda yang memiliki NPWP OP (Orang Pribadi), mendapatkan kebijaksanaan Fiskal Gratis, bebas biaya fiskal ke luar negeri. Bila anda tidak memiliki NPWP, maka akan terkena tarif fiskal [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://mitrakreasiprima.com/tahun-2011-bebas-fiskal-ke-luar-negeri-berlaku-menyeluruh.html' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh'>Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh</a> <small>Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh Fasilitas...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP</h2>
<p>Untuk anda yang akan <strong> traveling / jalan-jalan ke luar negeri.</strong><br />
Manfaatkan <a title="Bebas biaya fiskal 2010 ke luar negeri gratis dengan npwp" href="http://mitrakreasiprima.com/bebas-biaya-fiskal-2010-ke-luar-negeri-gratis-dengan-npwp.html"><strong>kebijaksanaan fiskal Indonesia 2009 &#8211; 2010.</strong></a><br />
Bagi anda yang memiliki <strong>NPWP OP (Orang Pribadi),</strong><br />
mendapatkan <a title="Bebas biaya fiskal 2010 ke luar negeri gratis dengan npwp" href="http://mitrakreasiprima.com/bebas-biaya-fiskal-2010-ke-luar-negeri-gratis-dengan-npwp.html"><strong>kebijaksanaan Fiskal Gratis, bebas biaya fiskal ke luar negeri.</strong></a><br />
Bila anda tidak memiliki <strong>NPWP,</strong> maka akan terkena <strong>tarif fiskal sebesar Rp. 2.500.000</strong> (bepergian dengan pesawat udara) atau Rp. 1.000.000 (bepergian dengan kapal laut).</p>
<p>Segera<strong> miliki NPWP</strong>. Dengan<strong> memiliki NPWP</strong> dapat <strong>menghemat pengeluaran traveling / jalan-jalan ke luar negeri,</strong> biaya Fiskal Rp. 2.500.000 bisa anda alokasikan untuk mengajak keluarga anda <img src='http://mitrakreasiprima.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> </p>
<h3>Prosedur mendapatkan tarif fiskal gratis (bebas biaya fiskal ke luar negeri) dengan menggunakan NPWP</h3>
<p>1. Menyerahkan<strong> fotokopi kartu NPWP</strong> atau <strong>Surat Keterangan Terdaftar (SKT)</strong> atau <strong>Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)</strong>,<strong> fotokopi paspor</strong> dan <strong>boarding pass</strong> ke petugas <strong>Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN)</strong>. (Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga).<br />
2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti <em>fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass</em> serta <em>fotokopi kartu keluarga</em>, kemudian memasukkan <strong>NPWP</strong> pada aplikasi yang tersedia.<br />
3. Apabila <strong>NPWP dinyatakan valid</strong>, maka petugas UPFLN <strong><em>menempelkan stiker tanda bebas fiskal</em></strong> pada bagian belakang <em>boarding pass</em> yang ditujukan untuk penumpang.<br />
4. Penumpang menyerahkan <em>boarding pass</em> yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.<br />
5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:</p>
<p>* tidak menyerahkan<em> fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS</em><br />
* menyerahkan<em> fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS</em>, namun check digit menyatakan tidak valid<br />
* menyerahkan<em> fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS</em> yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.</p>
<p>Mudah bukan ?<br />
So, buat anda yang akan <em>bepergian jalan-jalan / traveling ke luar negeri, manfaatkan <a title="Bebas biaya fiskal 2010 ke luar negeri gratis dengan npwp" href="http://mitrakreasiprima.com/bebas-biaya-fiskal-2010-ke-luar-negeri-gratis-dengan-npwp.html">kebijakan Bebas Biaya Fiskal ke luar negeri gratis dengan NPWP ini.</a></em><br />
Jangan lupa segera membuat <strong>NPWP</strong>, karena <strong>NPWP harus sudah terbit 3 hari</strong> sebelum anda keluar negeri.<br />
<strong>Bagaimana bila mengajak anak-anak ? Berapa Biaya Fiskal ke Luar Negeri untuk Anak-anak ?<br />
</strong></p>
<p>Saat ini,<strong> anak-anak yang <em>berumur dibawah 21 tahun</em></strong>, <strong>tidak terkena biaya fiskal / Gratis  / Bebas biaya fiskal 2010 ke luar negeri. </strong></p>
<p><strong>Bagaimana bila tidak memiliki NPWP ?</strong></p>
<p>Ada kebijakan lain yang berkaitan dengan pengenaan<strong> tarif biaya fiskal ke luar negeri</strong>, sebagai berikut :</p>
<p><strong>Bagi Wajib Pajak  lainnya yang dikecualikan.</strong></p>
<p><strong>Dibebaskan secara langsung</strong><br />
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi dalam  negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan secara langsung  hanya terbatas pada angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan  Direktur Jenderal Pajak ini,<strong> termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam  negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun</strong> dengan cara  sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Penumpang tujuan luar  negeri menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas konter pengecekan  FLN.</li>
<li>Petugas konter  pengecekan FLN menerima dan meneliti paspor dan boarding pass, apabila  pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam angka 1 s.d. angka 7  huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau <strong>Wajib Pajak  orang pribadi dalam negeri berusia kurang dari 21 (dua puluh satu)  tahun</strong>, maka petugas konter pengecekan FLN <strong>membebaskan secara langsung  orang pribadi</strong> yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.</li>
<li>Pemohon yang tidak  memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, <strong>wajib  membayar FLN.</strong></li>
</ol>
<p><strong>Dibebaskan  melalui penerbitan SKBFLN</strong><br />
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN orang pribadi dalam negeri  yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan melalui penerbitan  SKBFLN hanya terbatas pada angka 7 huruf b s.d. angka 13 Pasal 7  Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan cara sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Pemohon mengisi  <strong>Formulir Permohonan SKBFLN </strong>yang telah disediakan dan data pendukungnya  untuk diserahkan ke <strong>UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau  pelabuhan laut</strong> keberangkatan ke luar negeri atau <strong>KPP yang melaksanakan  pengelolaan FLN.</strong></li>
<li>Petugas UPFLN menerima  dan meneliti surat permohonan pada angka 1 serta mencocokkan formulir  tersebut dengan data pendukung. Apabila pemohon memenuhi persyaratan  yang ditentukan, maka Petugas menerbitkan SKBFLN serta menyerahkan  lembar 1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3 sebagai arsip .</li>
<li>Petugas konter  pengecekan FLN memberikan stempel tanggal saat digunakan pada SKBFLN  saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi.</li>
<li>Pemohon yang tidak  memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib  membayar FLN.</li>
<li>Petugas UPFLN membuat  laporan penerbitan SKBFLN berdasarkan lembar 3 beserta surat permohonan  dan data pendukung sebagai arsip.</li>
</ol>
<p><strong>Selamat menikmati perjalanan keluar negeri.</strong><br />
Jangan lupa ajak<strong> anak-anak</strong> anda untuk bepergian ke luar negeri, karena <strong>anak-anak dibawah 21 tahun tidak terkena biaya fiskal / gratis biaya fiskal 2010 ke luar negeri</strong> <img src='http://mitrakreasiprima.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Cerita pengalaman perjalan anda ke luar negeri saya tunggu di sini <img src='http://mitrakreasiprima.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /><br />
<em>Have a nice Trip !<br />
Have a nice Vacation !</em></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://mitrakreasiprima.com/tahun-2011-bebas-fiskal-ke-luar-negeri-berlaku-menyeluruh.html' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh'>Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh</a> <small>Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh Fasilitas...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mitrakreasiprima.com/bebas-biaya-fiskal-2010-ke-luar-negeri-gratis-dengan-npwp.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
