<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SEO Web Design, Ecommerce, Online Shop &#124; Desain Web Buat Website &#187; Traveling &#8211; Jalan Jalan</title>
	<atom:link href="http://mitrakreasiprima.com/category/life/traveling-jalan-jalan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mitrakreasiprima.com</link>
	<description>SEO Web Design, jasa disain web / buat web perusahaan / individu, Ecommerce, Online Shop, Toko Online dengan Search Engine Optimization &#38; PPC, Tampil halaman 1 di Search Engine!</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Mar 2010 03:14:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh</title>
		<link>http://mitrakreasiprima.com/tahun-2011-bebas-fiskal-ke-luar-negeri-berlaku-menyeluruh.html</link>
		<comments>http://mitrakreasiprima.com/tahun-2011-bebas-fiskal-ke-luar-negeri-berlaku-menyeluruh.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 10:57:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Traveling - Jalan Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[bebas biaya bea fiskal 2011]]></category>
		<category><![CDATA[bebas fiskal 2011]]></category>
		<category><![CDATA[biaya fiskal anak anak]]></category>
		<category><![CDATA[biaya fiskal ke luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh]]></category>
		<category><![CDATA[tarif fiskal ke luar negeri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mitrakreasiprima.com/?p=141</guid>
		<description><![CDATA[Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh Fasilitas pembebasan bea fiskal hanya bagi pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP hanya berlaku dua tahun, yakni 1 Januari 2009-31 Desember 2010. Pada 1 Januari 2011 bebas fiskal berlaku buat semua warga negara Indonesia, baik yang memiliki NPWP maupun yang tidak. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://mitrakreasiprima.com/bebas-biaya-fiskal-2010-ke-luar-negeri-gratis-dengan-npwp.html' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP'>Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP</a> <small>Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh</h2>
<p><strong>Fasilitas pembebasan bea fiskal hanya bagi pemilik nomor pokok wajib  pajak atau NPWP</strong> hanya berlaku dua tahun, yakni 1 Januari 2009-31  Desember 2010. Pada 1 Januari 2011 <a title="Tahun 2011 Bebas Fiskal ke luar negeri berlaku menyeluruh" href="http://mitrakreasiprima.com/tahun-2011-bebas-fiskal-ke-luar-negeri-berlaku-menyeluruh.html"><strong>bebas fiskal</strong></a> berlaku buat semua warga  negara Indonesia, baik <strong>yang memiliki NPWP maupun yang tidak.</strong></p>
<p>Demikian disampaikan <strong>Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat  Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro</strong> di Jakarta, Jumat (1/1).</p>
<p>”<em>Tahun 2010 adalah tahun terakhir pembebanan bea fiskal bagi  penumpang yang ingin keluar negeri. Pada 1 Januari 2011 semua <a title="Tahun 2011 Bebas Fiskal ke luar negeri berlaku menyeluruh" href="http://mitrakreasiprima.com/tahun-2011-bebas-fiskal-ke-luar-negeri-berlaku-menyeluruh.html">bebas  fiskal</a></em>,” ujarnya.</p>
<p>Mulai 1 Januari 2009 bagi masyarakat yang tak punya NPWP bila  bepergian ke luar negeri dikenai bea fiskal Rp 2,5 juta per orang per  perjalanan. Sebelumnya hanya Rp 1 juta per orang.</p>
<p><strong>Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution</strong> menuturkan,  penerimaan negara dari <strong>bea fiskal</strong> akan turun drastis. Selain karena  <strong>membebaskan fiskal bagi pemilik NPWP</strong>, juga karena tetap diberlakukannya  <em>pengkreditan bea fiskal dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak  Penghasilan (SPT PPh)</em>. ”Tahun 2009, kami perkirakan penerimaan negara  dari bea fiskal luar negeri akan mendekati nol,” ujar Darmin.</p>
<p>Jumlah pemilik NPWP saat ini 10 juta orang. Diperkirakan masih  sekitar 12,5 juta kepala keluarga yang memenuhi syarat untuk membayar  pajak, tetapi belum memiliki NPWP.</p>
<p><strong>Fasilitas bebas fiskal </strong>saat ini diberikan kepada tiga kelompok.  Yakni, <a title="Tahun 2011 Bebas Fiskal ke luar negeri berlaku menyeluruh" href="http://mitrakreasiprima.com/tahun-2011-bebas-fiskal-ke-luar-negeri-berlaku-menyeluruh.html"><strong>kelompok yang dibebaskan langsung, pemilik NPWP, dan kelompok  bebas fiskal dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)</strong></a></p>
<p>Kelompok yang mendapat <strong>bebas fiskal langsung</strong> yaitu yang berusia di  bawah 21 tahun, orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia  lebih dari 183 hari dalam setahun, pejabat dan keluarga perwakilan  diplomat asing serta organisasi internasional, jemaah haji, tenaga kerja  Indonesia, orang pribadi yang melakukan perjalanan dinas.</p>
<p>Adapun kelompok yang <strong>menyertakan SKBFLN</strong>: mahasiswa asing di  Indonesia, orang asing yang melakukan penelitian, ikut program kerja  sama teknik atas persetujuan Sekneg, anggota misi keagamaan, penyandang  cacat atau orang sakit yang berobat ke luar negeri, anggota misi  kesenian, kebudayaan, dan olahraga yang mewakili Indonesia.</p>
<p><strong>Sumber : Harian Kompas</strong><br />
Tanggal: 03 Januari 2009</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://mitrakreasiprima.com/bebas-biaya-fiskal-2010-ke-luar-negeri-gratis-dengan-npwp.html' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP'>Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP</a> <small>Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mitrakreasiprima.com/tahun-2011-bebas-fiskal-ke-luar-negeri-berlaku-menyeluruh.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP</title>
		<link>http://mitrakreasiprima.com/bebas-biaya-fiskal-2010-ke-luar-negeri-gratis-dengan-npwp.html</link>
		<comments>http://mitrakreasiprima.com/bebas-biaya-fiskal-2010-ke-luar-negeri-gratis-dengan-npwp.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 10:20:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Traveling - Jalan Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[bebas fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[bebas fiskal dengan npwp]]></category>
		<category><![CDATA[bebas fiskal luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[biaya fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[fiskal 2010]]></category>
		<category><![CDATA[fiskal gratis]]></category>
		<category><![CDATA[fiskal indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[fiskal ke luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[fiskal luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[fiskal NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[prosedur bebas biaya fiskal luar negeri dengan npwp]]></category>
		<category><![CDATA[tarif biaya fiskal anak-anak]]></category>
		<category><![CDATA[tarif biaya fiskal pelajar dan mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[tarif fiskal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mitrakreasiprima.com/?p=134</guid>
		<description><![CDATA[Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP Untuk anda yang akan  traveling / jalan-jalan ke luar negeri. Manfaatkan kebijaksanaan fiskal Indonesia 2009 &#8211; 2010. Bagi anda yang memiliki NPWP OP (Orang Pribadi), mendapatkan kebijaksanaan Fiskal Gratis, bebas biaya fiskal ke luar negeri. Bila anda tidak memiliki NPWP, maka akan terkena tarif fiskal [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://mitrakreasiprima.com/tahun-2011-bebas-fiskal-ke-luar-negeri-berlaku-menyeluruh.html' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh'>Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh</a> <small>Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh Fasilitas...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP</h2>
<p>Untuk anda yang akan <strong> traveling / jalan-jalan ke luar negeri.</strong><br />
Manfaatkan <a title="Bebas biaya fiskal 2010 ke luar negeri gratis dengan npwp" href="http://mitrakreasiprima.com/bebas-biaya-fiskal-2010-ke-luar-negeri-gratis-dengan-npwp.html"><strong>kebijaksanaan fiskal Indonesia 2009 &#8211; 2010.</strong></a><br />
Bagi anda yang memiliki <strong>NPWP OP (Orang Pribadi),</strong><br />
mendapatkan <a title="Bebas biaya fiskal 2010 ke luar negeri gratis dengan npwp" href="http://mitrakreasiprima.com/bebas-biaya-fiskal-2010-ke-luar-negeri-gratis-dengan-npwp.html"><strong>kebijaksanaan Fiskal Gratis, bebas biaya fiskal ke luar negeri.</strong></a><br />
Bila anda tidak memiliki <strong>NPWP,</strong> maka akan terkena <strong>tarif fiskal sebesar Rp. 2.500.000</strong> (bepergian dengan pesawat udara) atau Rp. 1.000.000 (bepergian dengan kapal laut).</p>
<p>Segera<strong> miliki NPWP</strong>. Dengan<strong> memiliki NPWP</strong> dapat <strong>menghemat pengeluaran traveling / jalan-jalan ke luar negeri,</strong> biaya Fiskal Rp. 2.500.000 bisa anda alokasikan untuk mengajak keluarga anda <img src='http://mitrakreasiprima.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> </p>
<h3>Prosedur mendapatkan tarif fiskal gratis (bebas biaya fiskal ke luar negeri) dengan menggunakan NPWP</h3>
<p>1. Menyerahkan<strong> fotokopi kartu NPWP</strong> atau <strong>Surat Keterangan Terdaftar (SKT)</strong> atau <strong>Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)</strong>,<strong> fotokopi paspor</strong> dan <strong>boarding pass</strong> ke petugas <strong>Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN)</strong>. (Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga).<br />
2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti <em>fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass</em> serta <em>fotokopi kartu keluarga</em>, kemudian memasukkan <strong>NPWP</strong> pada aplikasi yang tersedia.<br />
3. Apabila <strong>NPWP dinyatakan valid</strong>, maka petugas UPFLN <strong><em>menempelkan stiker tanda bebas fiskal</em></strong> pada bagian belakang <em>boarding pass</em> yang ditujukan untuk penumpang.<br />
4. Penumpang menyerahkan <em>boarding pass</em> yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.<br />
5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:</p>
<p>* tidak menyerahkan<em> fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS</em><br />
* menyerahkan<em> fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS</em>, namun check digit menyatakan tidak valid<br />
* menyerahkan<em> fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS</em> yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.</p>
<p>Mudah bukan ?<br />
So, buat anda yang akan <em>bepergian jalan-jalan / traveling ke luar negeri, manfaatkan <a title="Bebas biaya fiskal 2010 ke luar negeri gratis dengan npwp" href="http://mitrakreasiprima.com/bebas-biaya-fiskal-2010-ke-luar-negeri-gratis-dengan-npwp.html">kebijakan Bebas Biaya Fiskal ke luar negeri gratis dengan NPWP ini.</a></em><br />
Jangan lupa segera membuat <strong>NPWP</strong>, karena <strong>NPWP harus sudah terbit 3 hari</strong> sebelum anda keluar negeri.<br />
<strong>Bagaimana bila mengajak anak-anak ? Berapa Biaya Fiskal ke Luar Negeri untuk Anak-anak ?<br />
</strong></p>
<p>Saat ini,<strong> anak-anak yang <em>berumur dibawah 21 tahun</em></strong>, <strong>tidak terkena biaya fiskal / Gratis  / Bebas biaya fiskal 2010 ke luar negeri. </strong></p>
<p><strong>Bagaimana bila tidak memiliki NPWP ?</strong></p>
<p>Ada kebijakan lain yang berkaitan dengan pengenaan<strong> tarif biaya fiskal ke luar negeri</strong>, sebagai berikut :</p>
<p><strong>Bagi Wajib Pajak  lainnya yang dikecualikan.</strong></p>
<p><strong>Dibebaskan secara langsung</strong><br />
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi dalam  negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan secara langsung  hanya terbatas pada angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan  Direktur Jenderal Pajak ini,<strong> termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam  negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun</strong> dengan cara  sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Penumpang tujuan luar  negeri menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas konter pengecekan  FLN.</li>
<li>Petugas konter  pengecekan FLN menerima dan meneliti paspor dan boarding pass, apabila  pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam angka 1 s.d. angka 7  huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau <strong>Wajib Pajak  orang pribadi dalam negeri berusia kurang dari 21 (dua puluh satu)  tahun</strong>, maka petugas konter pengecekan FLN <strong>membebaskan secara langsung  orang pribadi</strong> yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.</li>
<li>Pemohon yang tidak  memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, <strong>wajib  membayar FLN.</strong></li>
</ol>
<p><strong>Dibebaskan  melalui penerbitan SKBFLN</strong><br />
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN orang pribadi dalam negeri  yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan melalui penerbitan  SKBFLN hanya terbatas pada angka 7 huruf b s.d. angka 13 Pasal 7  Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan cara sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Pemohon mengisi  <strong>Formulir Permohonan SKBFLN </strong>yang telah disediakan dan data pendukungnya  untuk diserahkan ke <strong>UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau  pelabuhan laut</strong> keberangkatan ke luar negeri atau <strong>KPP yang melaksanakan  pengelolaan FLN.</strong></li>
<li>Petugas UPFLN menerima  dan meneliti surat permohonan pada angka 1 serta mencocokkan formulir  tersebut dengan data pendukung. Apabila pemohon memenuhi persyaratan  yang ditentukan, maka Petugas menerbitkan SKBFLN serta menyerahkan  lembar 1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3 sebagai arsip .</li>
<li>Petugas konter  pengecekan FLN memberikan stempel tanggal saat digunakan pada SKBFLN  saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi.</li>
<li>Pemohon yang tidak  memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib  membayar FLN.</li>
<li>Petugas UPFLN membuat  laporan penerbitan SKBFLN berdasarkan lembar 3 beserta surat permohonan  dan data pendukung sebagai arsip.</li>
</ol>
<p><strong>Selamat menikmati perjalanan keluar negeri.</strong><br />
Jangan lupa ajak<strong> anak-anak</strong> anda untuk bepergian ke luar negeri, karena <strong>anak-anak dibawah 21 tahun tidak terkena biaya fiskal / gratis biaya fiskal 2010 ke luar negeri</strong> <img src='http://mitrakreasiprima.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Cerita pengalaman perjalan anda ke luar negeri saya tunggu di sini <img src='http://mitrakreasiprima.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /><br />
<em>Have a nice Trip !<br />
Have a nice Vacation !</em></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://mitrakreasiprima.com/tahun-2011-bebas-fiskal-ke-luar-negeri-berlaku-menyeluruh.html' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh'>Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh</a> <small>Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh Fasilitas...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mitrakreasiprima.com/bebas-biaya-fiskal-2010-ke-luar-negeri-gratis-dengan-npwp.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
