Archive

Archive for the ‘Traveling – Jalan Jalan’ Category

Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh

February 19th, 2010 Ardi 1 comment

Tahun 2011 Bebas Fiskal ke Luar Negeri Berlaku Menyeluruh

Fasilitas pembebasan bea fiskal hanya bagi pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP hanya berlaku dua tahun, yakni 1 Januari 2009-31 Desember 2010. Pada 1 Januari 2011 bebas fiskal berlaku buat semua warga negara Indonesia, baik yang memiliki NPWP maupun yang tidak.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro di Jakarta, Jumat (1/1).

Tahun 2010 adalah tahun terakhir pembebanan bea fiskal bagi penumpang yang ingin keluar negeri. Pada 1 Januari 2011 semua bebas fiskal,” ujarnya.

Mulai 1 Januari 2009 bagi masyarakat yang tak punya NPWP bila bepergian ke luar negeri dikenai bea fiskal Rp 2,5 juta per orang per perjalanan. Sebelumnya hanya Rp 1 juta per orang.

Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menuturkan, penerimaan negara dari bea fiskal akan turun drastis. Selain karena membebaskan fiskal bagi pemilik NPWP, juga karena tetap diberlakukannya pengkreditan bea fiskal dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). ”Tahun 2009, kami perkirakan penerimaan negara dari bea fiskal luar negeri akan mendekati nol,” ujar Darmin.

Jumlah pemilik NPWP saat ini 10 juta orang. Diperkirakan masih sekitar 12,5 juta kepala keluarga yang memenuhi syarat untuk membayar pajak, tetapi belum memiliki NPWP.

Fasilitas bebas fiskal saat ini diberikan kepada tiga kelompok. Yakni, kelompok yang dibebaskan langsung, pemilik NPWP, dan kelompok bebas fiskal dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)

Kelompok yang mendapat bebas fiskal langsung yaitu yang berusia di bawah 21 tahun, orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun, pejabat dan keluarga perwakilan diplomat asing serta organisasi internasional, jemaah haji, tenaga kerja Indonesia, orang pribadi yang melakukan perjalanan dinas.

Adapun kelompok yang menyertakan SKBFLN: mahasiswa asing di Indonesia, orang asing yang melakukan penelitian, ikut program kerja sama teknik atas persetujuan Sekneg, anggota misi keagamaan, penyandang cacat atau orang sakit yang berobat ke luar negeri, anggota misi kesenian, kebudayaan, dan olahraga yang mewakili Indonesia.

Sumber : Harian Kompas
Tanggal: 03 Januari 2009

Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP

February 19th, 2010 Ardi 2 comments

Bebas biaya Fiskal 2010 ke luar negeri Gratis dengan NPWP

Untuk anda yang akan  traveling / jalan-jalan ke luar negeri.
Manfaatkan kebijaksanaan fiskal Indonesia 2009 – 2010.
Bagi anda yang memiliki NPWP OP (Orang Pribadi),
mendapatkan kebijaksanaan Fiskal Gratis, bebas biaya fiskal ke luar negeri.
Bila anda tidak memiliki NPWP, maka akan terkena tarif fiskal sebesar Rp. 2.500.000 (bepergian dengan pesawat udara) atau Rp. 1.000.000 (bepergian dengan kapal laut).

Segera miliki NPWP. Dengan memiliki NPWP dapat menghemat pengeluaran traveling / jalan-jalan ke luar negeri, biaya Fiskal Rp. 2.500.000 bisa anda alokasikan untuk mengajak keluarga anda :-)

Prosedur mendapatkan tarif fiskal gratis (bebas biaya fiskal ke luar negeri) dengan menggunakan NPWP

1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN). (Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga).
2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian memasukkan NPWP pada aplikasi yang tersedia.
3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker tanda bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:

* tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
* menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, namun check digit menyatakan tidak valid
* menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.

Mudah bukan ?
So, buat anda yang akan bepergian jalan-jalan / traveling ke luar negeri, manfaatkan kebijakan Bebas Biaya Fiskal ke luar negeri gratis dengan NPWP ini.
Jangan lupa segera membuat NPWP, karena NPWP harus sudah terbit 3 hari sebelum anda keluar negeri.
Bagaimana bila mengajak anak-anak ? Berapa Biaya Fiskal ke Luar Negeri untuk Anak-anak ?

Saat ini, anak-anak yang berumur dibawah 21 tahun, tidak terkena biaya fiskal / Gratis  / Bebas biaya fiskal 2010 ke luar negeri.

Bagaimana bila tidak memiliki NPWP ?

Ada kebijakan lain yang berkaitan dengan pengenaan tarif biaya fiskal ke luar negeri, sebagai berikut :

Bagi Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan.

Dibebaskan secara langsung
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan secara langsung hanya terbatas pada angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dengan cara sebagai berikut:

  1. Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas konter pengecekan FLN.
  2. Petugas konter pengecekan FLN menerima dan meneliti paspor dan boarding pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, maka petugas konter pengecekan FLN membebaskan secara langsung orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.
  3. Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.

Dibebaskan melalui penerbitan SKBFLN
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan melalui penerbitan SKBFLN hanya terbatas pada angka 7 huruf b s.d. angka 13 Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan cara sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan SKBFLN yang telah disediakan dan data pendukungnya untuk diserahkan ke UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melaksanakan pengelolaan FLN.
  2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti surat permohonan pada angka 1 serta mencocokkan formulir tersebut dengan data pendukung. Apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka Petugas menerbitkan SKBFLN serta menyerahkan lembar 1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3 sebagai arsip .
  3. Petugas konter pengecekan FLN memberikan stempel tanggal saat digunakan pada SKBFLN saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi.
  4. Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
  5. Petugas UPFLN membuat laporan penerbitan SKBFLN berdasarkan lembar 3 beserta surat permohonan dan data pendukung sebagai arsip.

Selamat menikmati perjalanan keluar negeri.
Jangan lupa ajak anak-anak anda untuk bepergian ke luar negeri, karena anak-anak dibawah 21 tahun tidak terkena biaya fiskal / gratis biaya fiskal 2010 ke luar negeri :-)

Cerita pengalaman perjalan anda ke luar negeri saya tunggu di sini :-)
Have a nice Trip !
Have a nice Vacation !